Kelembagaan desa adalah berbagai organisasi atau wadah yang mengatur sistem pemerintahan, kemasyarakatan, dan kegiatan ekonomi di dalam suatu desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kelembagaan di desa secara umum terdiri dari 6 unsur utama:
Pemerintah Desa: Dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa (seperti sekretariat desa, pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan) untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang mewakili penduduk desa sebagai pemegang aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Wadah partisipasi masyarakat yang menjadi mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Contohnya meliputi RT/RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna.
Lembaga Adat Desa (LAD): Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk mengurus, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat setempat.
Kerja Sama Antar-Desa: Bentuk kolaborasi atau kerja sama yang dilakukan antar-desa untuk memajukan kepentingan bersama dalam pembangunan dan pelayanan.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Badan usaha yang dimiliki oleh desa untuk mengelola aset, jasa, dan usaha ekonomi guna meningkatkan pendapatan asli desa.