You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bogoharjo
Logo Desa Bogoharjo
Bogoharjo

Kec. Ngadirojo, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Lembaga Desa

Administrator 27 November 2024 Dibaca 9 Kali

Kelembagaan desa adalah berbagai organisasi atau wadah yang mengatur sistem pemerintahan, kemasyarakatan, dan kegiatan ekonomi di dalam suatu desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kelembagaan di desa secara umum terdiri dari 6 unsur utama:
Pemerintah Desa: Dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat desa (seperti sekretariat desa, pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan) untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang mewakili penduduk desa sebagai pemegang aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Wadah partisipasi masyarakat yang menjadi mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Contohnya meliputi RT/RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna.
Lembaga Adat Desa (LAD): Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk mengurus, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat setempat.
Kerja Sama Antar-Desa: Bentuk kolaborasi atau kerja sama yang dilakukan antar-desa untuk memajukan kepentingan bersama dalam pembangunan dan pelayanan.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Badan usaha yang dimiliki oleh desa untuk mengelola aset, jasa, dan usaha ekonomi guna meningkatkan pendapatan asli desa.
 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 862.509.198,72 Rp 996.684.545,00
86.54%
Belanja
Rp 703.760.476,00 Rp 1.084.923.737,11
64.87%
Pembiayaan
Rp 88.239.192,11 Rp 88.239.192,11
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 855.600,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 30.550.000,00 Rp 31.325.000,00
97.53%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 58.800.000,00 Rp 58.800.000,00
100%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 37.879.721,00 Rp 52.791.502,00
71.75%
Alokasi Dana Desa
Rp 339.012.057,00 Rp 455.917.000,00
74.36%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 11.400.000,00 Rp 11.400.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 615.143,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 10.274.300,00 Rp 10.274.300,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.137.120,72 Rp 1.250.000,00
90.97%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 506.842.826,00 Rp 691.407.667,00
73.31%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 100.995.250,00 Rp 152.472.899,00
66.24%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 38.883.000,00 Rp 75.413.418,00
51.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 46.239.400,00 Rp 129.000.000,00
35.84%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 36.629.753,11
29.48%