Pemerintah Desa Bogoharjo melaksanakan kegiatan pelayanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bentuk upaya mendukung kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini menjadi sarana bagi warga untuk memperoleh pelayanan dan informasi terkait program perlindungan sosial sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Melalui pelayanan yang dilakukan di kantor desa, masyarakat dapat berkoordinasi dengan petugas guna mendapatkan informasi serta bantuan administrasi yang diperlukan.
Kegiatan Perlinsos ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap program bantuan dan perlindungan sosial. Dengan adanya pelayanan secara langsung, diharapkan proses penyampaian informasi, pendataan, serta koordinasi dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sasaran pelayanan ini diarahkan kepada masyarakat desil 1-5 dan juga masyarakat lain yang membutuhkan bantuan sosial sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi IKD maupun lewat agen perlinsos. Agen perlinsos sendiri melayani di kantor desa Bogoharjo dan juga ke rumah-rumah warga.
Pemerintah Desa Bogoharjo terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui kegiatan Perlindungan Sosial ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan informasi yang jelas mengenai program perlindungan sosial, sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat kepedulian sosial di lingkungan desa dapat terus diwujudkan.