Pemerintah Desa Bogoharjo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut didukung dengan adanya surat keterangan dari Kepolisian Resor (Polres) Pacitan tertanggal 14 Oktober 2026, yang menerangkan bahwa berdasarkan catatan yang ada, selama tiga tahun terakhir penyidik Satreskrim Polres Pacitan tidak melakukan penanganan tindak pidana korupsi terhadap aparatur Desa Bogoharjo. Keterangan ini menjadi salah satu dokumen pendukung dalam upaya mewujudkan Desa Antikorupsi Tahun 2026, sekaligus memperkuat semangat seluruh aparatur desa untuk senantiasa mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bertanggung jawab demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.